GridFame.id- Pemerintah RI tenngah mempersiapkan setidaknya sembilan aturan turunan undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sembilan aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada Maret-April.
Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Saf presiden (KSP) Wady Taturoong yang mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah mematangkan sembilan aturan tersebut.
“Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada Sembilan yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” ujar nya.
Menurutnya penuturannya saat ini tim lintas kedeputian KSP sedang berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (Bappenas) dalam mematangkan draf aturan turunan tersebut.
Nantinya aturan turunan akan diterbitkan setelah UU IKN diundangkan.
Perlu diketahui bahwa, sampai saat ini UU IKN belum dicattatkan dalam lembaran negara dan masih menunggu tanda tangan presiden.
Setelah nantinya terbit, kata Wandy baru akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) , Peraturan Pemerintah (PP) dsb.
Jika Perpres terkait Otoria IKN sudah terbit, maka presiden bisa mengeluarkan keputusan Presiden (kepres) untuk pengangkatan Kepala Oktoria IKN. “Mandatnya kan dua bulan setelah pengesahan UU IKN,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Tanggal Ini
Sembilan aturan turunan UU IKN Selesai Maret-April
Wandy juga menyampaikan bahwa Sembilan auran tersebut tetap dirumuskan sesuai jadwal meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.