GridFame.id- Pemerintah RI tenngah mempersiapkan setidaknya sembilan aturan turunan undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sembilan aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada Maret-April.
Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Saf presiden (KSP) Wady Taturoong yang mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah mematangkan sembilan aturan tersebut.
“Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada Sembilan yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” ujar nya.
Menurutnya penuturannya saat ini tim lintas kedeputian KSP sedang berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (Bappenas) dalam mematangkan draf aturan turunan tersebut.
Nantinya aturan turunan akan diterbitkan setelah UU IKN diundangkan.
Perlu diketahui bahwa, sampai saat ini UU IKN belum dicattatkan dalam lembaran negara dan masih menunggu tanda tangan presiden.
Setelah nantinya terbit, kata Wandy baru akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) , Peraturan Pemerintah (PP) dsb.
Jika Perpres terkait Otoria IKN sudah terbit, maka presiden bisa mengeluarkan keputusan Presiden (kepres) untuk pengangkatan Kepala Oktoria IKN. “Mandatnya kan dua bulan setelah pengesahan UU IKN,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Tanggal Ini
Sembilan aturan turunan UU IKN Selesai Maret-April
Wandy juga menyampaikan bahwa Sembilan auran tersebut tetap dirumuskan sesuai jadwal meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandate dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi,” jelasnya
Berikut draf aturan turunan UU IKN yang tengah dimatangkan oleh pemerintah RI diantaranya:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN)
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 25 ayat (3) UU IKN);
- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan (Pasal 35 UU IKN);
- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 36 ayat (7) UU IKN);
- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara (Pasal 26 ayat (2) UU IKN);
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);
7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN);
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 4 Kementerian Ini yang Lebih Dulu Diboyong ke IKN Baru pada 2024