Find Us On Social Media :

Duh! Tarif Listrik Bakal Naik hingga Rp101 Ribu di Tahun 2022 pada Golongan Ini CEK Daftar dan Jadwalnya

Kenaikan harga tarif listrik di tahun 2022 capai Rp101 ribu per bulan

“Kalau diubah, itu naiknya Rp18 ribu per bulan (900 VA), 1.300 VA naiknya Rp10.800 per bulan. Lalu, kemudian yang R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp101 ribu per bulan. Nah seterusnya,” tutur Rida dalam Rapat Kerja di Badan Anggaran (Banggar) menyadur CNBC

Mengenai jadwal pelaksanaannya ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV-2022.

Sebab, pemerintah telah memutuskan di kuartal I tak ada penyesuaian tarif, sementara kuartal II diperkirakan tak ada penyesuaian tarif karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan adanya varian baru, Omicron.

Untuk kuartal I sudah ditetapkan tidak dinaikkan (tarif listrik). Untuk triwulan II, III, dan IV belum ditentukan, tapi most likely kalau saya perkirakan dengan Omicron ini kuartal II pun enggak.

Kuartal III dan IV bisa kita pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik)," ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Rida mengatakan, untuk anggaran tahun 2022, kompensasi kepada PLN terkait belum adanya penyesuaian tarif hanya diberikan selama 6 bulan.

Selebihnya tarif listrik akan disesuaikan, namun dia tak bisa memberikan waktu pasti tarif adjustment diberlakukan.

Baca Juga: Syarat hingga Cara Daftar Motor Listrik Bagi Gojek Driver, Dikenakan Biaya?