Find Us On Social Media :

Duh! Tarif Listrik Bakal Naik hingga Rp101 Ribu di Tahun 2022 pada Golongan Ini CEK Daftar dan Jadwalnya

Kenaikan harga tarif listrik di tahun 2022 capai Rp101 ribu per bulan

GridFame.id- Golongan yang terdampak kenaikan tarif listrik di tahun 2022, Anda salah satunya?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Minereal (ESDM) sudah memastikan bahwa tarif adjustment (tarif penyesuaian ) bagi pelanggan listrik PLN akan kembali diterapkan di 2022.

Ini artinya tarif listrik akan berpotensi mengalami kenaikan di tahun ini. Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Di mana ia mengatakan bahwa penetapan ini sudah disepakati bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Mengingat sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan tidak pernah mengalami penyesuaian.

Meski begitu, dalam penyampaiannya kenaikan tarif listrik dasar ini tidak berlaku untuk semua golongan.

Hanya ada golongan tertentu yang akan terdampak aturan terbaru yang akan ditetapkan mulai

tahun 2022.

Siapa saja yang akan terdampak kenaikan litrik PT PLN di tahun 2022?

Untuk melihat daftar lengkap dan kenaikan harganya cek ulasan di bawah ini.

 Baca Juga: 7 Cara Cek Tagihan Listrik Secara Online Lewat HP

Perlu diketahui kenaikan tarif listrik ini akan diberlakukan khususunya pada listrik non subsidi yang masuk ke dalam tarif adjustment sesuai keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Kalau diubah, itu naiknya Rp18 ribu per bulan (900 VA), 1.300 VA naiknya Rp10.800 per bulan. Lalu, kemudian yang R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp101 ribu per bulan. Nah seterusnya,” tutur Rida dalam Rapat Kerja di Badan Anggaran (Banggar) menyadur CNBC

Mengenai jadwal pelaksanaannya ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV-2022.

Sebab, pemerintah telah memutuskan di kuartal I tak ada penyesuaian tarif, sementara kuartal II diperkirakan tak ada penyesuaian tarif karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan adanya varian baru, Omicron.

Untuk kuartal I sudah ditetapkan tidak dinaikkan (tarif listrik). Untuk triwulan II, III, dan IV belum ditentukan, tapi most likely kalau saya perkirakan dengan Omicron ini kuartal II pun enggak.

Kuartal III dan IV bisa kita pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik)," ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Rida mengatakan, untuk anggaran tahun 2022, kompensasi kepada PLN terkait belum adanya penyesuaian tarif hanya diberikan selama 6 bulan.

Selebihnya tarif listrik akan disesuaikan, namun dia tak bisa memberikan waktu pasti tarif adjustment diberlakukan.

Baca Juga: Syarat hingga Cara Daftar Motor Listrik Bagi Gojek Driver, Dikenakan Biaya?