Ini Prosedur yang Harus Dilalui Untuk Karantina di RSDC Wisma Atlet Secara Mandiri

Pengajuan karantina di RSDC Wisma Atlet

Pengajuan karantina di RSDC Wisma Atlet

2. Pasien yang telah dilakukan pemeriksaan umum namun tak mengalami gejala pada pernapasan, maka pasien akan dilakukan dekontaminasi dan selanjutnya dapat kembali pulang. Berbeda dengan pasien yang mempunyai gejala pada pernapasan dengan RR (frekuensi napas) >24 kali permenit, maka pasien akan dilakukan rontgen.

3. Pasien yang menjalani rontgen akan dicek terkait pneumonia maupun komorbid. Jika terkonfirmasi pneumonia sedang/berat dengan atau tanpa komorbid akan dialihkan ke ke rs rrujukan. Namun jika tidak terkonfirmasi pneumonia maupun komorbid, pasien akan ditetapkan sebagai PDP untuk selanjutnya dilakukan RT-PCR dan dirawat di Wisma Atlet.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19 Namun Belum Dapat WhatsApp Layanan Telemedisin, Apa yang Harus Dilakukan?

4. Selanjutnya, bagi pasien dengan frekuensi napas < 24 kali permenit, akan dilakukan uji laboratorium serta rapid test. Jika positif maka akan ditetapkan sebagai PDP, dan bila hasilnya negatif akan ditetapkan sebagai ODP. Setelah penetapan ini, pasien akan diuji RT-PCR untuk selanjutnya dirawat di Wisma Atlet.

5. Pasien yang memiliki riwayat kontak, berusia lebih dari 60 tahun, mengidap penyakit lain, serta hidup sendiri, akan ditetapkan menjadi ODP dan selanjutnya dilakukan uji laboratorium serta rapid test.

Jika hasilnya positif maka akan ditetapkan sebagai PDP, dan bila hasilnya negatif akan ditetapkan sebagai ODP. Setelah penetapan ini, pasien akan diuji RT-PCR untuk selanjutnya dirawat di Wisma Atlet.

Namun jika sebaliknya, maka pasien akan diberikan edukasi, dekontaminasi serta diarahkan untuk kembali pulang.

Masyarakat bisa menghubungi Hotline Covid-19 di nomor 119 ext 9 bila memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Tanggapan KSP Tentang Isu Level PPKM Disengaja Naik Tiap Mendekati Ramadhan