GridFame.id- Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini masih bertahan dengan angka peningkatan yang cukup signifikan,
Bahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diperpanjang, terakhir hingga 21 Februari mendatang.
Dalam pengumuman terbaru PPKM Jawa-Bali, beberapa daerah diketahui juga meningkat ke level 2 dan 3.
Termasuk, Jakarta, salah satu wilayah yang masih menetap di level 3 saat pengumuman perpanjangan PPKM Jawa-Bali (14/2).
Kondisi Jakarta saat ini dikatakan mengkhawatirkan karena munculnya varian baru Covid-19 Omicron.
Data corona.jakarta.go.id per (15/2) menunjukkan bahwa kasus aktif di Jakarta saat ini mencapai 83.628 dengan total kesembuhan 975.770 dan angka kematian di 14.085 pasien.
Terlihat beberapa fasilitas kesehaan semakin penuh dengan pasien, termasuk RSDC Wisma Atlet.
Baca Juga: Pilihan Makanan yang Dapat Percepat Penyembuhan Pasien Terkonfirmasi Covid-19, Sudah Coba?
Maka dari itu, bagi pasien Covid-19 yang ingin melakukan karantina terutama di Wisma Atlet dapat melakukan beberapa langkah berikut:
1. Pasien bisa datang secara mandiri untuk melakukan pemeriksaan umum anamnesis (wawancara), PE (checklist), dan juga pemeriksaan fisik. Bagi pasien dengan rujukan, akan dilakukan pemeriksaan tes Covid-19.
Jika negatif, pasien akan melalui langkah yang sama seperti pasien mandiri (pemeriksaan umum).
Namun jika positif, pasien akan dirawat di Wisma Atlet dengan catatan mampu mandiri serta tidak memiliki komorbid.
2. Pasien yang telah dilakukan pemeriksaan umum namun tak mengalami gejala pada pernapasan, maka pasien akan dilakukan dekontaminasi dan selanjutnya dapat kembali pulang. Berbeda dengan pasien yang mempunyai gejala pada pernapasan dengan RR (frekuensi napas) >24 kali permenit, maka pasien akan dilakukan rontgen.
3. Pasien yang menjalani rontgen akan dicek terkait pneumonia maupun komorbid. Jika terkonfirmasi pneumonia sedang/berat dengan atau tanpa komorbid akan dialihkan ke ke rs rrujukan. Namun jika tidak terkonfirmasi pneumonia maupun komorbid, pasien akan ditetapkan sebagai PDP untuk selanjutnya dilakukan RT-PCR dan dirawat di Wisma Atlet.
4. Selanjutnya, bagi pasien dengan frekuensi napas < 24 kali permenit, akan dilakukan uji laboratorium serta rapid test. Jika positif maka akan ditetapkan sebagai PDP, dan bila hasilnya negatif akan ditetapkan sebagai ODP. Setelah penetapan ini, pasien akan diuji RT-PCR untuk selanjutnya dirawat di Wisma Atlet.
5. Pasien yang memiliki riwayat kontak, berusia lebih dari 60 tahun, mengidap penyakit lain, serta hidup sendiri, akan ditetapkan menjadi ODP dan selanjutnya dilakukan uji laboratorium serta rapid test.
Jika hasilnya positif maka akan ditetapkan sebagai PDP, dan bila hasilnya negatif akan ditetapkan sebagai ODP. Setelah penetapan ini, pasien akan diuji RT-PCR untuk selanjutnya dirawat di Wisma Atlet.
Namun jika sebaliknya, maka pasien akan diberikan edukasi, dekontaminasi serta diarahkan untuk kembali pulang.
Masyarakat bisa menghubungi Hotline Covid-19 di nomor 119 ext 9 bila memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Tanggapan KSP Tentang Isu Level PPKM Disengaja Naik Tiap Mendekati Ramadhan