Find Us On Social Media :

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Diizinkan Lakukan Tes Pembanding PCR Ini Ketentuannya

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat mengajukan tes pembanding

 

GridFame.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Adanya aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid ini menyusul dengan adanya pelaku karantina yang tidak merasa puas terhadap hasil pemeriksanaan Covid-19 pada hari pertaama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dia dan pihaknya sudah menentukan beberapa RS dan laboratorium pemeriksa.

“Untuk lokasinya, kami telah merujuk beberapa rumah sakit dan lab pemeriksa,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam penyampaiannya, ia mengatakan bahwa hasil entri test yang positif menjadi negatif menjelang karir masa karantina memang kerap terjadi.

Ini diakibatkan karena masa ikubasi varian Omicron hingga saat ini belum bisa ditetapkan durasinya.

 Baca Juga: Pilihan Makanan yang Dapat Percepat Penyembuhan Pasien Terkonfirmasi Covid-19, Sudah Coba?

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantian untuk mencegah penyebaran karantian untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif  tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya positif,” jelasnya.

Namun untuk diketahui, bahwa biaya tes pembanding yang dilakukan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak biayai pemerintah/atas dasar biaya sendiri.

Adapun lokasi tes pembanding ini bisa Anda lakukan di beberapa rumah sakit dan juga laboratorium yang sudah ditentukan.

PPLN bisa lakukan tes pembanding di salah satu tempat berikut: