Find Us On Social Media :

Durasi Karantina PPLN Berkurang Jadi 3 Hari Cukup Penuhi Syarat Ini

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya 3 hari

“Pada 1 Aril atau sebelum April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat, Namun bergantung pada pandemi dan supaya kita kendalikan penyebaran kasus,” katanya

Adapun mengenai penyesuaian aturan lain yang akan dilakukan pemerintah RI yakni mengenai regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali.

Di mana ia mengungkakan bahwa pemerintah akan membuka keberangkatan kedatangan jamaah Umrah melalui Bandara Juanda, Surabaya,

Tidak hanya jamaah Umrah, Bandara Juanda juga akan menerima WNA,WNI dari luar Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menko Marves, Luhut juga menjelaskan bahwa pintu lau di Bali juga akan terbuka untuk WNA WNI yang datang menggunakan kapal pesiar atau layat (yacht).

Perlu diketahui, sebelumnya, pemerintah RI telah menetapkam bahwa masa karantina telah dipangkas dari 7 hari menjadi 5 hari.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menyebut, karantina 3 hari hanya berlaku bagi PPLN yang sudah mendapat vaksin dosis tiga (booster).

 Baca Juga: Puncak Omicron DKI Jakarta Terlewati, Berpotensi Pindah ke Provinsi Lain?