GridFame.id- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pemerintah untuk mengurangi durasi masa karantina Covid-19 sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi)
Pengurangan durasi karantina ini akan diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada Maret 2022.
Ia mengatakan bahawa pemerinah RI akan memberlakukan masa karantina untuk seluruh PPLN pada awal Maret 2022.
Kendati begitu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah mendapat vaksinasi booster bisa melakukan karantina selama 3 hari mulai pekan depan.
“Untuk minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan vaksinasi booster, durasi karantina dapat berkurang menjadi tiga hari,” ujarnya dalam konferensi pers PPKM (14/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa turis asing maupun warga Indonesia yang baru saja datang ke Indonesia dapat menyelesaikan masa karantina usai melakukan tes PCT dengan hasil negatif di hari ketiga.
Kemudian, memasuki hari kelima, dirinya menghimbau agar PPLN kembali dites melakukan PCR untuk memastikan tidak terserang Covid-19 termasuk varian Omicron.
“PCR tes ini bisa cuma beberapa jam. PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya pada Puskesmas atau faskes terdekat,” katanya.
Dirinya mengatakan, jika kondisi terus membaik maka pemerinta akan berencana menghapus ketentuan karantina bagi orang yang melakukan perjalanan luar negeri.
Rencananya, mengenai pengapusan karantina akan dilaksanakan paling lambat pada pril 2022 atau lebih cepat dari waktu tersebut.
Penentuan penghapusan durasi karantina juga sangat bergantung dari angka kasus Covid-19 yang ada di Indonesia,
“Pada 1 Aril atau sebelum April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat, Namun bergantung pada pandemi dan supaya kita kendalikan penyebaran kasus,” katanya
Adapun mengenai penyesuaian aturan lain yang akan dilakukan pemerintah RI yakni mengenai regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali.
Di mana ia mengungkakan bahwa pemerintah akan membuka keberangkatan kedatangan jamaah Umrah melalui Bandara Juanda, Surabaya,
Tidak hanya jamaah Umrah, Bandara Juanda juga akan menerima WNA,WNI dari luar Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menko Marves, Luhut juga menjelaskan bahwa pintu lau di Bali juga akan terbuka untuk WNA WNI yang datang menggunakan kapal pesiar atau layat (yacht).
Perlu diketahui, sebelumnya, pemerintah RI telah menetapkam bahwa masa karantina telah dipangkas dari 7 hari menjadi 5 hari.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menyebut, karantina 3 hari hanya berlaku bagi PPLN yang sudah mendapat vaksin dosis tiga (booster).
Baca Juga: Puncak Omicron DKI Jakarta Terlewati, Berpotensi Pindah ke Provinsi Lain?