GridFame.id- Bagi pasien yang terinfeksi virus corona varian Omicron coba simak kembali waktu isoman dari Kemenkes.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan resmi mengenai waktu isoman bagi pasien Omicron.
Perlu diketahui, beberapa pasien yang terindikasi Omicron diperbolehkan oleh pemerintah melakukan pemulihan di rumah (isoman).
Kendati demikian, ada aturan yang tetap harus diperhatikan kembali oleh pasien Omicron Covid-19.
Adapun ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 januari 2022.
Untuk mengetahui lengkapnya, berikut ini kriteria waktu isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 Omicron.
Baca Juga: Berikut Rekomendasi Obat Omicron dari Kemenkes Untuk Pasien OTG hingga Gejala Ringan
1. Pada kasus Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isoman dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus Covid-19 dengan gejala, isoman dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian, untuk kasus dengan gejala harus menjalani isoman selama 10 hari atau 13 hari. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah tiga (1) hari.
3. Pada kasus Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat (isoter), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT, termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam
Jika hasil negatif atau Ct > 35 selama dua kali berturut-turut, pasien dinyatakan selesai isoman atau sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri