4. Pada kasus Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT, termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada angka 2 di atas.
Sebagai tambahan pasien terkonfirmasi postif Covid-19 Omicron dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat klinis.
Baca Juga: Pasien Covid-19 dari Tes Antigen Bisa Dapat Layanan Telemedisin dan Paket Obat Gratis Ini Syaratnya
Berikut ini sejumlah syarat klinis bagi pasien isoman Omicron:
Pasien berusia di bawah 45 tahun
Tidak mempunyai penyaki penyerta (komorbid)
Pasien dapat menggunakan akses telemedisin (layanan kesehatan lainnya)
Begitupun dengan kondisi rumah yang digunakan isoman pasien Omicron harus memenuhi ketentuan:
Kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
Ada kamar mandi terpisah antara pasien dengan keluarga yang tinggal di ssatu rumah
Dapat menggunakan pulse oximeter atau alat ukur kadar oksigen dalam darah
Baca Juga: Puncak Omicron DKI Jakarta Terlewati, Berpotensi Pindah ke Provinsi Lain?