GridFame.id- Ternyata tak hanya untuk syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemerintah RI juga mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk buat SIM hingga daftar haji.
Pemerintah RI akan mengupayakan masyarakat untuk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan.
Setelah menjadi syarat wajib untuk pendaftaran peralihan hak tanah dala jual beli per 1 Maret kini BPJS Kesehatan juga jadi syarat wajib dalam pengurusan pelayanan lainnya.
Termasuk juga Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , SKCK hingga daftar haji/umrah.
Adapun kewajiban tersebut tercantum pada Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken per 6 Januari 2022.
Beleid yang disahkan pada 6 Januari 2022 menegaskan kepemilikan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat yang ingin mengurus terkait hal yang berkaitan dengan pembuatan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga pendaftaran haji/umrah.
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Mesnsyaratkan calon Jemaah umrah dan Jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian tertulis dalam inpres tersebut.
Demikian juga dengan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Baca Juga: Perlu Tahu Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Jika Peserta Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Di mana dalam aturan ini mengintruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga diminta untuk ambil langkag yang diperlukan agar pemohon pelayanana administrasi hukum umum, pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual dan pelayanan keimigrasian adalah peserta aktif program JKN.