Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan juga berlaku di lingkungan sekolah yakni bagi peserta didik, pendidik mauun tenaga kependidikan.
Di mana peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.
Pemerintah RI menargetkan kepesertaan JKN di tahun ini bisa mencapai 244.9 juta atau 89.5 persen penduduk .
Dari yang sebelumnya hanya 235.7 juta atau sekitar 86.17 persen penduduk Indonesia.
Baca Juga: Berikut Fasiltas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Jika Kelas 123 Dihapus