Find Us On Social Media :

Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan

GridFame.id- Berikut ini daftar tujuh layanan publik yang mewajibkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemerintah telah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan pada beberapa layanan publik di tahun 2022.

Aturan terbaru ini tercantum dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin yang terdapat dalam instruksi tersebut menyebutkan bahwa kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Instruksi ini sudah diteken oleh presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Adapaun  pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) ini dimaksudkan agar para Menteri hingga Kepala Daerah melakukan optimalisasi program JKN.

Berikut ini beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan: 

1. Jual Beli Tanah

Pertama, adalah kartu BPJS Kesehatan diwajikan oleh pemerintah menjadi syarat jual beli tanah.

“Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktifdalam program JKN,” sebagaimana bunyi Inpres No.1 Tahun 2022

Baca Juga: Gratis, Begini Prosedur Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Cek Sebelum Aturan Berubah

Syarat ini mulai akan diberlakukan dalam jual beli tanah pada 1 Maret 2022.

2. Daftar umrah dan haji

Pemerintah pusat juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik lain seperti pendaftaran haji dan umrah.

Bahkan Presiden RI telah meminta Menteri Agama (Menag) untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah atau Haji adalah peserta aktif program JKN.

3. Urus SIM hingga SKCK

Ketiga, Presiden Jokowi juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mensyaratkan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif yang memiliki kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN,”

4. Pengajuan izin usaha

Pengajuan perizinan usaha nantinya juga akan mensyaratkan wajib kepesertaan  BPJS Kesehatan pemohon.

Baca Juga: Perlu Tahu Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Jika Peserta Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian diminta untuk mendorong Gubernur atau wali kota untuk mematuhi akan aturan ini.

Dalam pelakasanaannya nanti, presiden Jokowi telah memberi instruksi kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

 “Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen kepengurusan perizinan usaha dan pelayanan publik,” sebagaimana dikutip pada Inpres

5. Pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Kelima, Presiden Jokowi juga memberi instruksi kepada Menko  untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN,”

6. Penerima Program Kementerian

Instruksi juga ditujukan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan seluruh petani yang menjadi penerima program Kementerian, tenaga penyuluh maupun pendamping program agar menjadi peserta aktif JKN

7. Nelayan penerima program Kementerian

Pada sektor perikanan, juga diwajibkan untuk aktif menjadi peserta program JKN.

Jokowi meminta seluruh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan baik dari nelayan, awak kapal, hingga pemasar ikan yang menjadi penerima program terdaftar /aktif JKN.

Baca Juga: Berikut Fasiltas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Jika Kelas 123 Dihapus