GridFame.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan aturan terbarunya mengenai pemberian vaksin booster bagi lansia.
Dalam aturan terbaru yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disebutkan bahwa lansia tak perlu lagi menunggu hingga enam (6) bulan untuk dapat vaksin booster.
Perlu diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia semakin merajalela, terlebih sejak kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pada akhir tahun lalu.
Perkembangan data Covid-19 saat ini juga menunjukkan angka yang menyatakan bahwa Indonesia ‘sedang tidak baik-baik saja’.
Kondisi ini juga bisa terlihat dari perkembangan terakhir PPKM Jawa-Bali hingga 27 Februari 2022.
Beberapa wilayah terlihat naik level, bahkan ada tambahan wilayah yang masuk kategori level 4.
Ini yang menjadikan pemerintah melalui Kemenkes memperbarui aturan terbaru mengenai jangka waktu pemberian vaksin booster kepada lansia.
Mengapa hanya lansia?
Karena lansia termasuk salah satu dari kelompok rentan terinfeksi Covid-19 salah satunya varian Omicron.
Baca Juga: Rasakan Sakit di Dua Area Ini, Bisa Jadi Tubuh Beri Sinyal Terinfeksi Omicron
Pembaruan jangka waktu pemberian vaksin booster lansia tertuang dalam Surat Edaran Nomor DT.02.06/II/1123/2022 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu (21/2).
Disebutkan juga bahwa, ketentan ini juga berdasar rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.