Find Us On Social Media :

Lansia Tak Perlu Menunggu 6 Bulan Untuk Vaksin Booster, Cek Aturan Terbarunya

Pemberian vaksinasi lansia tidak perlu menunggu enam bulan, Kemenkes perbarui aturannya

Seperti dikutip dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa lansia (usia 60 tahun ke atas) boleh menerima vaksin booster minimal tiga bulan setelah menerima dosis kedua.

“Booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun ) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap,” demikian tulis SE tersebut.

Disebutkan bahwa, vaksinasi bisa diberikan melalui 2 metode yakni homolog maupun heterolog.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau agar booster yang diterima menggunakan vaksin selain Sinovac.

“Mengingat saat ini  vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan agi anak usia 6 hingga 11 tahun,”   lanjut pada poin ketiga SE

Sementara itu, Presiden Joko Widodo, menghimbau agar masyarakat yang sudah menerima vaksin lengkap untuk segera melakukan vaksin booster.

Ini juga sebagai antisipasi penularan Omicron yang saat ini marak terjadi di Indonesia.

“Saya meminta masyarakat tenang, disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu.” Seperti dikutip tim GridFame.id dalam akun resminya (23/2).

Baca Juga: Berikut Waktu Isoman Pasien Omicron Berdasar Aturan Terbaru Kemenkes