Find Us On Social Media :

Lansia Tak Perlu Menunggu 6 Bulan Untuk Vaksin Booster, Cek Aturan Terbarunya

Pemberian vaksinasi lansia tidak perlu menunggu enam bulan, Kemenkes perbarui aturannya

GridFame.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan aturan terbarunya mengenai pemberian vaksin booster bagi lansia.

Dalam aturan terbaru yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disebutkan bahwa lansia tak perlu lagi menunggu hingga enam (6) bulan untuk dapat vaksin booster.

Perlu diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia semakin merajalela, terlebih sejak kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pada akhir tahun lalu.

Perkembangan data Covid-19 saat ini juga menunjukkan angka yang menyatakan bahwa Indonesia ‘sedang tidak baik-baik saja’.

Kondisi ini juga bisa terlihat dari perkembangan terakhir PPKM Jawa-Bali hingga 27 Februari 2022.

Beberapa wilayah terlihat naik level, bahkan  ada tambahan wilayah yang masuk kategori level 4.

Ini yang menjadikan pemerintah melalui Kemenkes memperbarui aturan terbaru mengenai jangka waktu pemberian vaksin booster kepada lansia.

Mengapa hanya lansia?

Karena lansia termasuk salah satu dari kelompok rentan terinfeksi Covid-19 salah satunya varian Omicron.

Baca Juga: Rasakan Sakit di Dua Area Ini, Bisa Jadi Tubuh Beri Sinyal Terinfeksi Omicron

Pembaruan jangka waktu pemberian vaksin booster lansia tertuang dalam Surat Edaran Nomor DT.02.06/II/1123/2022 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu (21/2).

Disebutkan juga bahwa, ketentan ini juga berdasar rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Seperti dikutip dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa lansia (usia 60 tahun ke atas) boleh menerima vaksin booster minimal tiga bulan setelah menerima dosis kedua.

“Booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun ) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap,” demikian tulis SE tersebut.

Disebutkan bahwa, vaksinasi bisa diberikan melalui 2 metode yakni homolog maupun heterolog.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau agar booster yang diterima menggunakan vaksin selain Sinovac.

“Mengingat saat ini  vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan agi anak usia 6 hingga 11 tahun,”   lanjut pada poin ketiga SE

Sementara itu, Presiden Joko Widodo, menghimbau agar masyarakat yang sudah menerima vaksin lengkap untuk segera melakukan vaksin booster.

Ini juga sebagai antisipasi penularan Omicron yang saat ini marak terjadi di Indonesia.

“Saya meminta masyarakat tenang, disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu.” Seperti dikutip tim GridFame.id dalam akun resminya (23/2).

Baca Juga: Berikut Waktu Isoman Pasien Omicron Berdasar Aturan Terbaru Kemenkes