Find Us On Social Media :

BLT UMKM Rp600 Ribu: Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Secara Offline

Cara daftar secara BLT UMKM Rp600 ribu secara offline

 

GridFame.id- Simak kembali cara daftar jadi penerima Bantuan Usaha Mikro , Kecil, dan Menengah  (BLT UMKM) Rp600 ribu dari pemerintah.

Pemerintah memutuskan untuk kembali menyalurkan bantuan khusus bagi pengusaha UMKM di tahun 2022.

Hal ini disampaikan presiden Joko Widodo pada siaran pers daring beberapa waktu lalu tentang pendanaan BPUM 2022.

Jokowi menyampaikan persetujuan terhadap pengaliran dana bantuan langsung tunai BLT UMKM 2022.

Rencananya di tahun ini nanti BLT UMKM Rp600 ribu akan diterima kepada 2.76 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Meski begitu, belum diketahui, kapan pencairan dana  UMKM  tahap 1 tahun 2022 akan dimulai .

Sambil menunggu informasi resmi dari pemerintah, para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bisa cek lagi syarat hingga cara daftar BLT UMKM Rp600 ribu.

Pastikan sebelum mendaftar penuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Agar bisa mempermudah Anda untuk disetujui sebagai penerima BLT UMKM tahun 2022.

Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?

1. Syarat mendaftar BLT UMKM 2022

WNI (dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP)

Pernah menerima BLT UMKM pada tahun anggaran sebelumnya

Tidak mempunyai pembiayaan di lembaga keuanan (KUR)

Memiliki usaha mikro sesuai target pemerintah RI

Dapat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU maupun keterangan lainnya)

Bukan golongan ASN/TNI/Polri maupun petugas BUMN/BUMD

2. Cara daftar BLT UMKM secara offline

Berikut ini beberapa cara yang dapat Anda terapkan jika ingin mengajukan bantuan UMKM secara offline.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kenis usaha yang Anda kembangkan memang benar adanya dan bisa dibuktikan dengan peninjauan secara langsung.

Jika sudah, langkah pertama Anda bisa datang dan mendaftarkan diri kepada beberapa pihak yang bekerja sama sebagai pengusul penerima bantuan.

Lembaga yang bisa Anda coba (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Koperasi yang sudah berkedudukan badan hukum, Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK, dan juga lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah pusat).

Kemudian pihak pengusul akan melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM sebagai penerima bantuan untuk kemudian dilakukan verifikasi.

Adapun syarat yang harus Anda sertakan untuk mengusulkan menjadi penerima bantuan adalaj (NIK/nomor KTP, jenis usaha yang dijalankan, no. telepon yang aktif, alamat temapat tinggal, dan juga identitas lengkap)

Baca Juga: Bansos UMKM Rp600 Ribu Cair Tahun 2022, Siapkan Dokumen Ini Untuk Mendapatkannya