Find Us On Social Media :

Jadi Syarat Ini Itu, Begini Pengaktifan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif

Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik

 

GridFame.id- Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi RI No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sejak adanya insttruksi tersebut, kartu BPJS Kesehatan semakin banyak menjadi syarat untuk segala macam administrasi  dan pelayanan publik.

Seperti diberitakan sebelumnya,  kartu BPJS Kesehatan kini sebagai syarat wajib dalam pengurusan beberapa identitas dan layanan penting seperti (pembuatan SIM, STNK, SKCK, syarat jual beli tanah hingga daftar haji dsb).

Melihat kondisi tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini sangat penting  bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penting bagi kita untuk mempunyai (bagi yang belum memiliki) dan memastikan kartu BPJS Kesehatan Anda (peserta).

Salah satu halnya dengan memastikan aktifnya kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang sudah memilikinya.

Bagi Anda yang memiliki kartu BPJS Kesehtan yang sudah non aktif/mati dapat melakukan cara ini agar dapat digunakan lagi seperti semula.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif/mati sebenarnya juga cukup mudah dan cepat.

Untuk mengetahui selengkapnya cek penjelasan lebih lanjut pada ulasan kali ini.

 Baca Juga: Berikut Daftar Gaji PNS Beserta Tunjangan 2022, Jadi Naik Rp9 Juta?

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non aktif dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang telah tercantum pada Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8.

Sesuai informasi yang didapat dan dirangkum tim GridFame.id (24/2) begini beberapa langkahnya.