GridFame.id- Ditlantas Polres Metro Jaya akan mengadakan kembali Operasi Keselamatan Jaya di tahun 2022.
Operasi Keselamatan Jaya Polres Metro Jaya akan aktif dilaksanakan pada bulan Maret dari tanggal 1-14.
Informasi ini disampaikan dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya (24/2), dan akan digelar selama 14 hari.
Seperti yang tertulis pada unggahan terbarunya, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan menyasar pada 7 pelanggaran lalu lintas.
Bagi Anda yang ketahuan ataupun nekat melanggar aturan yang ditetapkan maka akan dikenai sanksi.
Sanksi dalam beluk kurungan penjara maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.
Sebagaimana diketahui, ketentuan larangan Operasi Keselamatan Jaya mengacu pada Undang-
Maka dari itu, pentingnya untuk mengetahui jenis pelanggaran yang akan disasar pada Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022.
Apa saja ya kira-kira jenis pelanggaran tersebut?
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Cek Berita Terbarunya
Mengutip dari laman dan akun resminya, berikut ini jenis pelanggaran yang akan disasar pada Operasi Keselamatan Jaya, Maret 2022.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel