GridFame.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Aturan ini diterapkan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya kasus baru akibat varian Omicron.
Setelah sebelumnya diliburkan karena masuk hari libur Nasilnal, Hari Raya Imlek 2022, maka per hari ini sistem ganjil genap akan mulai diberilakukan kembali.
Kebijakan mengenai sisten ganjil-genap ini akan berlaku dari Senin-Jumat (2-4 Februari 2022);
Pada hari rabu (2/2/2022) hanya pelat mobil genap yang boleh melintas di 13 ruas jalan yang sudah ditetapkan.
Bagi Anda yang miliki pelat nomor genap dapat melintasi ruas jalan di kawasan Ibu Kota. Namun, jika Anda berpelat ganjil maka diharuskan menjadi alternatif lain.
Baca Juga: Bogor Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap 29-30 Januari 2022 Ini Daftar 7 Pos Pemeriksaannya
Ganjil genap akan diberlakukan di Jakarta pada Rabu-Jumat (2-4 Februari 2022) mulai pukul 06.00- 10.00 WIB.
Mengenai titik pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta akan tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
Penerapan ganjil genap (Gage) akan berlaku di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. Namun, pada akhir pekan nanti ada penambahan tiga lokasi ganjil genap di sejumlah kawasan wiasata.
Adapun tiga kawasan tambahan tersebut diantaranya (Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan).
Tiga lokasi ini akan diberlakukan ganjil genap pada Jumat mulai pukul 12.00 – 16.00 WIB.
Source | : | Polda Metro Jaya |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar