Find Us On Social Media :

PNS Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun, Emang Bisa? Ini Penjelasannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) / PNS sepertinya masih banyak menjadi incaran masyarakat luas.

Tidak heran, jika setiap kali mmebuka peluang untuk pembukaan seleksi sebagai abdi negara langsung memenuhi kuota yang disediakan.

Namun faktanya, jadi seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) tak menghentikan keinginan seseorang untuk mencari hal lain.

Salah satu contohnya ya yang sering dilihat adalah keinginan mengenai mutasi Pegawai negeri Sipi (PNS).

Kita tahu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditempatkan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karenanya, mau tidak mau, siap tidak siap, peryasratan tersebut harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menginginkan untuk adanya mutasi meski sudah menyetujui untuk ditempatkan oleh instansi yang bersangkutan sebelum melamar.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan APratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 pasal 52.

Tertulis bahwa pelamar wajin membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan.

 Baca Juga: PNS Bakal Tinggal di Rusun Saat Pindah ke Ibu Kota Baru Besok?

Meski demikian, PNS tetap akan diberikan kesempatan kok melakukan pindah tugas (instansi).

Namun, durasi waktu untuk pengajuan pindah instansi dengan alasan pribadi tetap harus minimal 10 tahun sejak diangkat jadi PNS resmi.