Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian. Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.
Meskipun begitu, ada beberapa hal yang memberatkan vonis Jerinx SID yaitu kasus yang sama beberapa waktu lalu.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.
Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.
"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.