GridFame.id -Jerinx SID harus menelan pil pahit.
Hakim telah memutuskan untuk memberikan tuntutan kurungan penjara selama dua tahun.
Kasus yang dialaminya adalah dugaan pengancaman kepada Adam Deni.
Adam Deni sebelumnya melaporkan Jerinx SID kepihak kepolisian pada tanggal 10 Juli 2021.
Jerinxn SID awalnya menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun instagramnya.
Kemudian, keduanya pun terlibat perang dingin di handphone.
Jerinx SID saat itu melontarkan kata-kata yang mengancam bakal melakukan kekerasan kepada Adam Deni.
Tak terima, Adam Deni pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
JPU (Jaksa Penuntut Hukum) pun menjelaskan ternyata ada hal yang memberatkan hukuman Jerinx SID.
Melansir dari Kompas.com, tuntutan dibacakan oleh aksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
JPU memberikan tuntutan hukuman dua tahun penjara atas dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan kepada Adam Deni.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar