GridFame.id -Jerinx SID harus menelan pil pahit.
Hakim telah memutuskan untuk memberikan tuntutan kurungan penjara selama dua tahun.
Kasus yang dialaminya adalah dugaan pengancaman kepada Adam Deni.
Adam Deni sebelumnya melaporkan Jerinx SID kepihak kepolisian pada tanggal 10 Juli 2021.
Jerinxn SID awalnya menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun instagramnya.
Kemudian, keduanya pun terlibat perang dingin di handphone.
Jerinx SID saat itu melontarkan kata-kata yang mengancam bakal melakukan kekerasan kepada Adam Deni.
Tak terima, Adam Deni pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
JPU (Jaksa Penuntut Hukum) pun menjelaskan ternyata ada hal yang memberatkan hukuman Jerinx SID.
Melansir dari Kompas.com, tuntutan dibacakan oleh aksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
JPU memberikan tuntutan hukuman dua tahun penjara atas dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan kepada Adam Deni.
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," kata Jaksa I Gede Eka Hariana dalam persidangan tersebut.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Jerinx untuk menyampaikan sesuatu.
Tim kuasa hukum Jerinx secara terang-terangan mengaku keberatan atas tuntutan hakim.
Pada sidang tersebut, pihak JPU juga membeberkan hal yang memberatkan hukuman Jerinx SID.
Dimana Jerinx SID telah menimbulkan rasa takut kepada Adam Deni dengan kata-kata ancamannya.
"Hal memberatkan: perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa adalah ancaman bagi dirinya," ujar jaksa I Gede Eka H.
Status Jerinx, yang merupakan mantan narapidana, juga menjadi hal memberatkan.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata jaksa.
Namun ada juga hal yang bakal meringankan tuntutan Jerinx SID yaitu perilaku sopan dan mengakui penyesalannya.
Adapun hal meringankannya adalah Jerinx dinilai sopan. Jerinx juga sudah menyesal.
"Hal meringankan: Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban, dan mengupayakan perdamaian namun korban tidak bersedia memaafkan Terdakwa," ucap jaksa.
Pihaknya berencana bakal membacakan pledoi untuk pembelaan dari Jerinx SID.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx.
Selanjutnya, sidang pembacaan pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB dengan acara pembelaan terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya.
Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar