"Hal meringankan: Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban, dan mengupayakan perdamaian namun korban tidak bersedia memaafkan Terdakwa," ucap jaksa.
Pihaknya berencana bakal membacakan pledoi untuk pembelaan dari Jerinx SID.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx.
Selanjutnya, sidang pembacaan pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB dengan acara pembelaan terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya.
Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar