"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," kata Jaksa I Gede Eka Hariana dalam persidangan tersebut.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Jerinx untuk menyampaikan sesuatu.
Tim kuasa hukum Jerinx secara terang-terangan mengaku keberatan atas tuntutan hakim.
Pada sidang tersebut, pihak JPU juga membeberkan hal yang memberatkan hukuman Jerinx SID.
Dimana Jerinx SID telah menimbulkan rasa takut kepada Adam Deni dengan kata-kata ancamannya.
"Hal memberatkan: perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa adalah ancaman bagi dirinya," ujar jaksa I Gede Eka H.
Status Jerinx, yang merupakan mantan narapidana, juga menjadi hal memberatkan.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata jaksa.
Namun ada juga hal yang bakal meringankan tuntutan Jerinx SID yaitu perilaku sopan dan mengakui penyesalannya.
Adapun hal meringankannya adalah Jerinx dinilai sopan. Jerinx juga sudah menyesal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar