Perawatan yang bertujuan untuk kebutuhan estetika atau kecantikan.
Pengobatan mandul atau infertilitas.
Perawatan gigi atau ortodonti (behel).
Penyakit berupa kejadian luar biasa, atau wabah.
Penyakit akibat tindak kekerasan, penganiayaan dan terorisme.
Penyakit yang disebabkan ketergantungan obat, atau alkohol.
Penyakit yang disebabkan karena menyakiti diri dengan sengaja.
Obat dan alat kontrasepsi.Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.
Pengobatan komplementer atau pengobatan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
Pelayanan kesehatan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.