GridFame.id - Kasus yang menyeret nama Doni Salmanan telah memasuki babak baru.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kenz jadi tersangka.
Ia dijerat atas dugaan penipuan aplikasi treding Binomo.
Sejumlah korban, telah melapor ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan.
Total kerugian orang-orang yang diduga korban dari Indra Kenz mencapai 3,8 miliar rupiah.
Naiknya kasus ini membuat polisi memburu para afiliator dan aplikasi treding legal lainnya.
Saat ini, Doni Salmanan menjadi salah satu target selanjutnya.
Ia pun terancam hukuman puluhan tahun penjara atas kasus yang menjeratnya saat ini.
Namun, pihak kepolisian membeberkan jika kasus Doni Salmanan berbeda dengan Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).