GridFame.id - Influencer Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata pacar dan keluarga pun kena imbas dari penangkapan Indra Kenz itu, aset mereka semua dilacak polisi khawatir ada tindakan pencucian uang.
Pria pemilik nama Indra Kesuma itu terjerat kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform aplikasi Binomo.
Setelah Indra Kenz menjadi tersangka pada 24 Februari 2022, Bareskrim terus melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang juga terlibat.
Penyidik kini melakukan pelacakan aset Indra Kenz dan orang-orang terdekatnya yang terkait dengan kasus itu.
“Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik Saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan secara virtual, Kamis (25/2/20222).
Indra yang kerap disapa crazy rich Medan itu kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan terancam kurungan 20 tahun penjara akibat tindakannya.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Lacak aset pacar dan keluarga Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya akan melakukan tracing dan menyita aset pacar hingga keluarga tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar