Whisnu menyampaikan, hal itu akan dilakukan apabila mereka terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
“Kami akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kami kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Whisnu menekankan, pihaknya hanya akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus Binomo. Menurut dia, jika ada pihak yang disinyalir terbukti menerima uang hasil TPPU Indra Kenz akan ditindaklanjuti.
Bareskrim juga tengah merencanakan pemeriksaan terhadap keluarga Indra Kenz.
“Kami akan kembangkan (tracing aset) juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” kata Whisnu.
4 rekening diblokir
Hingga saat ini, penyidik sudah memblokir empat rekening milik Indra Kenz. Namun, Whisnu belum merinci nilai total rekening yang diblokir. Ia hanya memperkirakan jumlah uang dalam empat rekening itu mencapau puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Pantas Para Korban Geram! Terkuak Segini Fantastis Jumlah Penghasilan Indra Kenz Menjadi Trader
“Terkait dengan apa yang kami sita, sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu.
Dalam rangka melakukan tracing aset, Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diduga tutupi dalang Binomo Whisnu menduga, Indra Kenz menutupi identitas pengelola dan dalang di balik platform aplikasi Binomo.
Dalang Binomo Terungkap?
Menurut Whisnu, Indra tidak mungkin tak mengenal pengelola platform aplikasi Binomo. Apa lagi, Indra kerap menerima uang melalui platform aplikasi itu.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar