Find Us On Social Media :

Berbeda dengan Indra Kenz yang Tersandung Penipuan Aplikasi Binomo, Terkuak Kasus Ini yang Menjerat Doni Salmanan Hingga Terancam Hukuman Puluhan Tahun Penjara

kasus doni salmanan berbeda dengan indra kenz

GridFame.id - Kasus yang menyeret nama Doni Salmanan telah memasuki babak baru.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kenz jadi tersangka.

Ia  dijerat atas dugaan penipuan aplikasi treding Binomo.

Sejumlah korban, telah melapor ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan.

Total kerugian orang-orang yang diduga korban dari Indra Kenz mencapai 3,8 miliar rupiah.

Naiknya kasus ini membuat polisi memburu para afiliator dan aplikasi treding legal lainnya.

Saat ini, Doni Salmanan menjadi salah satu target selanjutnya.

Ia pun terancam hukuman puluhan tahun penjara atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Namun, pihak kepolisian membeberkan jika kasus Doni Salmanan berbeda dengan Indra Kenz.

Baca Juga: Indra Kenz Lesu Ditangkap Gegara Jadi Afiliator Binomo, Giliran Sang Tunangan Vanessa Khong Dirujak Gegara Buka Praktek Veneer Gigi Abal-abal

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Gatot.

Melansir Tribunnews.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh diantaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.

Gatot juga mengkonfirmasikan jika kasus Doni Salmanan ini berbeda dengan Indra Kenz.

Dimana Doni Salmanan dilaporkan atas digaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option yang bernama Quotex bukan Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," jelas Gatot.

Baca Juga: Bersiap Pakai Rompi Oren Gegara Jadi Afiliator, Beredar Rekaman Percakapan Doni Salmanan dan Mertua Singgung Tanggung Jawab: Gak Akan Gimana-gimana Kok

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Ia juga membeberkan kalau Doni Salmanan terancam dijerat pasal berlapis.

Karenanya Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Doni Salmanan belum mengkalrifikasi apapun.

Biasa aktif di media sosial, instagramnya pun terlihat sepi dari postingan-postingan.

Baca Juga: Bak Telan Pil Pahit! Usai Bisnisnya Morat-marit Gegara Kasus Binary Option, Kini Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Puluhan Tahun Penjara Menanti: Sudah Diputuskan