“Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui sistem SIPD dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” ujar Fatoni dalam keterangan persnya.
Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) akan melakukan validasi pengajuan terssebutbaik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Sementara untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.
Berkas-berkas yang akan divalidasi diantaranya:SIK Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah tentang TPP, penjabaran TPP dan bukti tahun 2022, rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
Kemudian bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya, bukti tambahan jika kelas kabatan yang sama pada organisasi Perangkat Daerah tertentu mendapat TPP yang lebih besar dan juga surat pertanggung jawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarmya
Sebelumnya akun Instagram Kementerian Dalam Negeri digeruduk komerntar yang mempertanyakan kejelasan pencairan uang TPP ASN tahun 2022. Namun saat itu belum ada penjelasan ihwal penyebab tertundanya pencairan TPP tersebut.
Baca Juga: Hore! Tunjangan Presiden Jokowi Cair Lagi Nih Untuk PNS