GridFame.id- Tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 adalah bentuk apresiasi terhadap guru atas dedikasinya mengajar yang diberikan oleh negara.
Tunjangan ini diberikan kepada negara kepada guru yang sudah mendidik dengan baik kepada peserta didik.
Tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provvinsi , Kabupaten/Kota.
Namun ada beberapa golongan yang dinyatakan gagal mendapat tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.
Setidaknya ada tiga hal yang menggagalkan guru untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.
Kira-kira apa saja ya?
Untuk lebih lengkapnya cek informasi pada ulasan kali ini.
Berikut ini tiga kategori yang bisa menjadi faktor gagalnya dalam menerima tunjangan sertifikasi guru di tahun 2022.
Baca Juga: Hore! Tunjangan Presiden Jokowi Cair Lagi Nih Untuk PNS
NUPTK tidak valid
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) digunakan sebagai Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan.
NUPTK sendiri statusnya tidak akan berubah walau yang bersangkutan sudah berpindah tugas maupun terjadi perubahan status kepegawaian.