GridFame.id- Berikut ini tujuh daerah yang masuk level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Pemerintah resmi memperpanjang aturan Pemberlakuan Perpanjangan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 8 – 14 Maret 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali sebagaimana tertulus dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona VirusDisease 2019 di Wilayah Jawa bali.
Mengutip dari salinan Inmendagri tersebut (8/3) setidaknya ada tujuh kabupaten/kota yang masuk dalam level 4.
Sementara daerah yang masuk kategiri pada PPKM level 3 mengalami penurunan dari 108 daerah menjadi 84 daerah.
Sedangkan pada status daerah yang masukj PPKM level 2 mengalami kenaikan yakni dari 13 daerah menjadi tota; 37 daerah.
Terakhir, PPKM Jawa Bali level 1 kali ini nihil daerah .
Kali ini akan dibahas secara terperinci sebaran level PPKM Jawa-Bali yang berada di level 4 pada periode 8-14 Maret.
Selengkapnya cek daftarnya berikut ini.
Baca Juga: PPKM Level 4 Warga 7 Wilayah Ini Perlu Tahu Aturan Terbaru 'Ngantor' hingga Nonton Bioskop
1. Daftar PPKM Jawa Bali level 4
Jawa Tengah
Kota Magelang
DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakartam Kabupaten Kulonprogo dan Kabupten Gunungkidul
Jawa Timur
Kota Madiun
Berdasar pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) terdapat kriteria tertentu mengapa daerah bisa masuk dalam PPKM level 4.
Diantaranya kasus Covid-19 yang mencapai 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian perawatan asien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu,
2. Daftar PPKM Jawa Bali level 3
Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu,, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Garut, Kota Sukabumi. Cirebon, Bandung ,Tasikmalaya, Cimahi,Banjar
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang,Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati
Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ada Wilayah yang Masuk Level 4, Jabodetabek Awet di Level 3