Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari (26), warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana (28), asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso (27), warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.
“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.
Ia menjelaskan kalau pihaknyatelah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, namun tak dilakukan penahanan. Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.
“Pemberkasannya sudah hampir selesai, namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan,” jelas Arman.
Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
Terbongkarnya kejahatan yang dilakukan tiga tersangka, menyusul laporan Machrida Febriana Wulandari (34), warga asal Jl Rungkut Asri Surabaya.
Ia merupakan Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo, yang mengetahui banyaknya produk serupa yang diproduksinya beredar di pasaran.
Setelah dilakukan peyelidikan, ternyata ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi pihak lain.