Padahal dia satu-satunya pemilik hak desain industri. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi dan akhirnya kasusnya disidik Direktorat Kriminal Khusus.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, korban menelan kerugian sampai Rp 10 miliar lebih.
Pada tanggal 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepimilikan pabrik bodong.
Dimana salah satu portal berita online, gedung tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.
Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini bahkan membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam aliasn Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.