Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Tertawa Puas! Kekayaannya Dinilai Janggal, Terkuak Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Sempat Jadi Tersangka Kasus Ini

shandy purnamasari dan juragan 99 pernah ditetapkan sebagai tersangka

GridFame.id - Shandy Purnamasari dan Juragan 99 tengah menjadi sorotan.

Sejak sindiran yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani, keduanya kini jadi perbincangan banyak orang.

Nikita Mirzani mengatakan jika kekayaan yang dimiliki oleh Juragan 99 dan istrinya dinilai tak wajar,

Meskipun usaha mereka sukses, namun harta yang dipamerkan ke media terlihat janggal.

Ia menuding kalau Juragan 99 memiliki harta berlimpah bukan hanya karena bisnisnya.

Namun, kabarnya ia terlibat pencucian uang dari sosok pejabat yang tak terlihat.

Banyak netizen yang juga ikut merasakan kalau kekayaan mereka tak lazim.

Kecurigaan mereka atas kekayaan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari yang janggal itu semakin diperkuat.

Pasca munculnya berita kalau mereka ternyata pernah ditetapkan jadi tersangka salah satu kasus.

Baca Juga: Intip Biodata Shandy Purnamasari Istri Juragan 99 yang Dituding Lakukan Pencucian Uang Gegara Miliki Harta Tak Masuk Akal, Ternyata Ini Gurita Bisnisnya!

Melansir dari Tribunnews.com (08/04/18), Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.

Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.

Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari (26), warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana (28), asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso (27), warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.

“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.

Ia menjelaskan kalau pihaknyatelah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, namun tak dilakukan penahanan. Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.

“Pemberkasannya sudah hampir selesai, namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan,” jelas Arman.

Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Ucapan Nikita Mirzani Benar? Tuding Harta Juragan 99 Hasil Pencucian Uang, Pesohor Ternama Ungkap Kekayaan Shandy Purnamasari dan Suami Tak Lazim Gegara Satu Hal Ini: Pengusaha Saja Belum Tentu Bisa Bayar...

Terbongkarnya kejahatan yang dilakukan tiga tersangka, menyusul laporan Machrida Febriana Wulandari (34), warga asal Jl Rungkut Asri Surabaya.

Ia merupakan Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo, yang mengetahui banyaknya produk serupa yang diproduksinya beredar di pasaran.

Setelah dilakukan peyelidikan, ternyata ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi pihak lain.

Padahal dia satu-satunya pemilik hak desain industri. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi dan akhirnya kasusnya disidik Direktorat Kriminal Khusus.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka, korban menelan kerugian sampai Rp 10 miliar lebih.

Pada tanggal 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepimilikan pabrik bodong.

Dimana salah satu portal berita online, gedung tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.

Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.

Kondisi ini bahkan  membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam aliasn Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.

Baca Juga: Siapa Kajiedan? Disebut Jadi Sosok Asli Dibalik Kekayaan Juragan 99, Ternyata Kaji Edan Bukan Orang Sembarangan Meski Jarang Terdengar