GridFame.id- Berikut ini sejumlah aturan tentang daerah yang masuk PPKM Jawa-Bali level 2 hingg 21 Maret 2022.
Pemberlakuan Perpanjangan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek resmi diiperpanjang.
Pemerintah pusat resmi perpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmnedagri) No. 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4,3 dam 2 di wilayah Jawa-Bali, Jabodetabek akan menerapka PPKM level 2 hingga 21 Maret 2022.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan , Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian tertulis dalam Inmendagri.
Sementara itu, di wilayah Banten daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebang dan Kota Tangerang Selatan.
Di Jawa Barat daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Lantas bagaimana kegiatan perkantoran dan kebijakan terkait Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)?
Cek ulasan lengkap berikut ini.
Baca Juga: PPKM Area Jawa-Bali 8-14 Maret 7 Daerah Ini Masuk Level 4 Salah Satunya DIY
Kegiatan Restoran di PPKM level 2
Pada PPKM level 2, sejumlah warung makan, warteg, dan pedagang kaki lima boleh mulai buka dengan aturan prokes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dan kuota pengunjung maksimal 75 persen.