Kemudian untuk waktu makan dibatasi yakni maksimal 60 menit atau paling lama sekitar 1 jam. Sedangkan restoran dan kafe boleh buka pada malam hari dan mulau beroperasi dari jam 18.00-00.00 WIB dan kapasitas 50 persen dan waktu durasi makan 60 menit.
Kegiatan Pusat Perbelanjaan (Mal) di PPKM level 2
Pusat perbelanjaan atau mal akan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 WIB. Bagi yang mempunyai anak usia 6-12 tahun wajib sudah menerima vaksin dosis pertama dan juga dampingan dari orang tua.
Kegiatan PTM/PJJ di PPKM level 2
PPKM level 2 memberlakukan aktivitas belajar mengajar melalui pemberlajaran tatap muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang merujuk pada Keputsan Bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Kemendikbud Ristek dan Menteri Dalam Negeri No.5/KB/2021, No.1347Tahun 2021, No. HK.01.08/ MENKES/6678/2021, No. 443-53487 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Kegiatan Perkantoran di PPKM Level 2
Untuk kegiatan perkantoran di sektor non esensial diizinkan dengan kuota maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah mendapat vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pintu akses.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ada Wilayah yang Masuk Level 4, Jabodetabek Awet di Level 3