GridFame.id -
Olivia Nathania terus berharap agar dirinya bisa dibebaskan dari jeratan hukum.
Ia sendiri telah mengaku kesalahannya menipu banyak orang dengan kedok CPNS.
Sebanyak 225 orang menjadi korban penipuan CPNS bodong yang dilakukan oleh anak Nia Daniaty.
Bahkan, para korban mengatakan kerugian total keseluruhan mencapai Rp 9,7 miliar.
Karena hal tersebut, pihaknya berharap bisa membebaskan wanita yang biasa dipanggil Oi.
Mendengar pernyataan tersebut, membuat para korban semakin mengamuk.
Pasalnya, mereka menilai apa yang diucapkan oleh pihak Oi itu bukanlah fakta.
Mereka pun membongkar terkait uang yang katanya telah dikembalikan oleh Oi.
Melansir dari Tribunnews.com, sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Olivia atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada putri kandung Nia Daniaty itu.
Kuasa hukum meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan kliennya apalagi posisinya kini memiliki anak berusia 7 tahum
Dalam isi pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan kliennya yang tidak pernah terjerat hukum dan posisinya sebagai ibu dari anak-anaknya.
“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin kuasa hukum Olivia.
Ia juga mengatakan jika Oi telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban sebagai ganti rugi hingga melebihi pendapatannya atas kasus CPNS bodong dan tak pernah menjajikan apapun.
“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp. 562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” tutur Taswin.
Taswin menilai jika Olivia tidak terbukti melanggar Pasal yang didakwakan pada istri Rafly Noviyanto Tilaar ini. Oleh karena itu, dia meminta agar Olivia dibebaskan.
“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” tukasnya.
Mendengar pernyataan tersebut perwakilan dari para korban, Agustina Suartini tak terima jika Oi dibebaskan dari penjara.
Menurutnya, jika dibebaskan keputusan tersebut dinilai tak adil oleh para korban.
"Jadi alangkah amat tidak adil buat kami, apalagi kami rakyat kecil yang mencari uang segitu tuh luar biasa," kata Agustina dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Agustina Suartini juga turut menanggapi poin-poin yang disampaikan kuasa hukum Olivia Nathania dalam nota pembelaannya.
Agustina mengatakan, adanya kekeliruan dalam fakta persidangan soal Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000.
Uang tersebut memang dikembalikan kepada orang-orang yang tak menlanjutkan proses CPNS.
Sehingga bukan berarti Oi sudah bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukannya.
"Karena uang yang dikembalikan di nominal tadi itu kepada korban memang yang mundur sebelum kasus ini meledak, dan orang yang sudah dikembalikan itu tidak ikut serta kembali," tegas Agustina.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang diajukan oleh Olivia Nathania.
Putri Nia Daniaty tersebut sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh JPU. Sidang akan digelar kembali pada Senin, 21 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 6 Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Meninggal Gegara Stres