PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900;
Gaji pokok (Gapok) janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;
Baca Juga: Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Naik Dua Kali Lipat Besarannya Segini
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal