Find Us On Social Media :

Perlu Tahu Berikut Jumlah Uang Pensiuan PNS dan Cara Pembayarannya

Besaran uang yang diterima pensiunan PNS

PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;

PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;

PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;

PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900;

Gaji pokok (Gapok) janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;

 Baca Juga: Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Naik Dua Kali Lipat Besarannya Segini

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal