Find Us On Social Media :

Perlu Tahu Berikut Jumlah Uang Pensiuan PNS dan Cara Pembayarannya

Besaran uang yang diterima pensiunan PNS

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600;

 Baca Juga: Ini 12 Kategori Honorer yang Tidak Masuk Syarat Untuk Diangkat Jadi PNS