Find Us On Social Media :

Kabar Terbaru Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu PKL, Warung dan Nelayan

Bantuan Langsung Tunai untuk PKL, Wateg dan juga Nelayan 2022

GridFame.id- Pemerintah pusat kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022 yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima, Warung dan juga Nelayan.

Bantuan ini dikenal dengan sebutan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warteg dan Nelayan (BT-PKLWN).

Adapun bantuan ini rencananya akan mulai disalurkan mulai pekan kedua pada Maret 2022.

Mengacu pada instruksi Presiden Jokowis pada Sidang Kabinet Paripurna SKOP 30 Desember 2021, Bantuan yang sudah terlaksana pada tahun 2021akan kembali disalurkan pada tahun 2022 dengan memperluas target penerima manfaat yaitu para nelayan di daerah pesisir.

Bantuan yang mulai disalurkan per Maret 2022 akan menyasar pada 212 kabupaten/kota  yang masuk dalam Roadmap Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0 persen di tahun 2024.

Dikuti GridFame.id dari laman kemenkeu melalui Kompas (20/3) penyaluran BLT ini bertujuan untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarajat tingkat bawah dalam menjaga daya belinya, keberlangsungan usaha dan juga penghidupan masyarakat yang akan menjalankan usaha mikro, terutama bagi PKL dan juga pemilik warung.

Penerima yang berhak mendapat bantuan ini akan menerima total uang sebesar Rp600 ribu per orang untuk 2.76 juta penerima diantaranya; 1 juta (Pedagang Kaki Lima) dan 1.76 juta Nelayan.

Program BTPKLWN akan disalurkan mulai dari Kabupaten Manggarai Barar, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Maret 2022.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan BT PKLWN?

 Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu: Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Secara Offline

Syarat penerima dan penyaluran BT PKLWN

Dikutip dari sumber yang sama, kriteria penerima bantaun R600 ribu tahun 2022 untuk nelayan dan PKL adalah sbb;

WNI dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP;

Memenuhi kriteria sebagai PKL, pemilik warung dan juga nelayan (nelayan kecil dan buruh) yang berdomisili di wilayah prioritas program penanggulangan kemiskinan ekstrem 2022;

Tidak terdaftar /penerima BPUM; dan bukan juga dari golongan ASN, TNI/Polri maupun petugas BUMN/BUMD;

Dalam penyalurannya, pemerintah akan bekerja sama dengan TNi-Polri untuk melakukan pendataan ke masyarakat agar manfaat langsung kepada yang benar-benar berhak;

Dari total 212 kabupaten/kota yang akan menjadi wilayah BT-PKLWN, ada 106 yang dikoordinasikan dengan POLRI.

Sedangkan 106 lainnya akan dikoordinasikan dengan TNI sehingga diharapkan tidak ada duplikasi peenrima.

Selanjutnya proses penyaluran difasilitasi dengan sistem informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan sistem informasi BT-PKLWN-TNI.

 Baca Juga: Panduan Daftar Jadi Penerima Manfaat BLT Balita 0-6 Tahun, Bantuan yang Disalurkan hingga Rp3 Juta