Find Us On Social Media :

Kabar Baik Seleksi CPNS Untuk Honorer Akan Dibuka Pemerintah Siapkan Aturannya Seperti Ini

ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Bagi tenaga honorer yang sempat bekerja di instansi pemerintah simak kabar baik berikut ini.

Hal ini terkait dengan rencana pemerintah yang dalam waktu dekat akan membuka tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Peluang dibukanya pengangkatan tenaga honorer ini menyusul kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer dan digantikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer dan mengalihkannya ke perusahaan alih daya (outsourcing).

Aturan ini termaktub dalam PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kendati begitu untuk mengobati kekecewaan pada honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Saat ini Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisi terhadap kementerian/lembaga/satker perangkat daerah/maupun institusi lainnya yang sudah masuk.

“Semuanya sedang disiapkan mulai dari kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi, pendidikan, unit penempata, sedang dianalisis satu persatu oleh kita,” jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce.

Bagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang ingin mengusulkan diri untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh memahami dulu persyaratan yang ada.

Baca Juga: Perlu Tahu Berikut Jumlah Uang Pensiuan PNS dan Cara Pembayarannya

Seperti dijelaskan pada PP 48 Tahun 2005 berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait pengangkatan tenaga honorer diantaranya:

Masa kerjanya sudah mencapai minimal 1-5 tahun secara terus menerus (tidak terputus selama 1-5 tahun);