Bahkan, sudah sebanyak dua kali laporan tersebut ditangguhkan.
"Nah pertanyaan saya, kenapa RL sudah jadi tersangka di kasus yang sama 'ilegal akses' 2 kali ditangkap, 2 kali ditangguhkan?" sambungnya lagi.
Pada sebuah wawancara, wanita yang akrab disapa Karput ini menyakan hal yang sama ke Kapolri, Listiyo Sigit Prabowo.
Ia tampak merasa kebingungan karena seharusnya di mata hukum semua sama tak ada yang membeda-bedakan.
Sebagai masyarakat yang awam, ia mengatakan kalau dr Richard Lee statusnya sudah sebagai tersangka kasus ilegal akses.
Kemudian disusul dengan laporannya terkait pencemaran nama baik.
“Pertama laporan dari pihak kepolisian ini bahasa seorang awam yaitu laporan kepolisian sudah menjadi tersangka kasus illegal access. Kemudian disusul oleh kasus laporan saya juga sudah menjadi tersangka,” tutur Kartika Putri dikutip dari YouTube SCTV, Senin (21/3/2022).
Sudah dua pelaporan masuk, namun polisi tak kunjung menahan dr Richard Lee.
Ia pun meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan saya lagi dan lagi dan minta perhatian kepada bapak Kapolri Jenderal Polisi bapak Listyo Sigit , adalah mengapa Richard Lee dua kali ditangkap dan dua kali ditangguhkan?” imbuhnya.