Find Us On Social Media :

Fantastis! Ternyata Segini Besaran Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri

Besaran gaji dan pendapatan tambahan dosen PNS di PTN

GridFame.id- Profesi dosen biasanya menjadi salah satu pekerjaan idaman bagi sebagian besar orang.

Selain bertujuan mencari nafkah, profesi dosen dianggap mulia karena bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa.

Memiliki tanggung jawab tri dharma untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, sebenarnya berapa gaji dosen PNS itu sendiri?

Mengingat tugas yang diemban profesi dosen PNS  sangat padat.

Normalnya, gaji dosen sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lainnya yaitu mengikuti golongan dan jabatannya.

Merujuk pada pemberia gaji dosen PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019.

Di mana gaji dosen PNS didasarkan atas golongan dan juga masa kerja (MKG). Ini berarti baik dosen PNS maupun PNS yang bekerja di instansi pusat dan daerah memiliki aturan mengenai penggajian yang sama.

Ini berati gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah atau pemda dan juga profesi dosen yang berstatus ASN.

Lalu berapa rincian lengkap gaji seorang dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri?

Baca Juga: Perlu Tahu Berikut Jumlah Uang Pensiuan PNS dan Cara Pembayarannya

Dikutip tim GridFame.id dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui KOMPAS.com gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV

Gaji dosen berstatus PNS yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500- Rp4.797.000 per bulannya.

Sedangkan gaji dosen golongan IV berkisar Rp3.044.300 hingga Rp5.901-200

Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2 hingga S3)

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji dosen PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Baca Juga: Kabar Terkini Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sabar Dulu Ya

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sedangkam pendapatan lainnya masuk dalam perhitungan komponen take home pay.  Sebagai informasi dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS lainnya di Kemdnikbud.

Sebagai gantinya, setiap pendidik professional seperti guru dan dosesn yang memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesin setiap bulannya.

Besaran tunjangan profesi adalah satu kalai gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.

Sedangkan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik professor akan mendapat tambahan tunjangan kehormatan tiap bulan sebesar dua kali gaji pokok.

Pendapatan lain juga bisa diberikan atas hibah penelitian, semakin banyak penelitian yang dilakukan maka semakin besar pula pemasukan yang diterima.

 Baca Juga: MenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Para PNS dan PPPK