"Saat ini untuk tiket aturannya H-30, kata dia.Saat ini, KAI masih memberlakukan syarat perjalanan kereta api sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.
Pada aturan tersebut, bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan anak di bawah enam tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Baca Juga: Segera Beli Tiket Mudik, Berikut Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Belum Keluarkan Aturan Angkutan Mudik Lebaran, Tiket Reguler Masih Bisa Dipesan H-30"