GridFame.id- Berikut ini cara mudah untuk mengurus kartu NPWP yang hilang atau rusak.
Jika saat ini Anda sedang kehilangan kartu NPWP atau bahkan kartu Anda mengalami kerusakan tak perlu khawatir lagi.
Pasalnya, kartu NPWP dapat dicetak ulang dengan mengurus secara offline maupun online.
Untuk diketahui NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang mempunyai fungsi sama dengan kartu identitas yang lain (SIM, KTP).
Kartu ini sering digunakan sebagai syarat dalam mengurus beberapa hal administrasi di masyarakat.
Tak heran saat ini kartu NPWP bisa dibilang sebagai kartu kewajiban bagi masyarakat Indonesia.
Maka sangat penting untuk mempunyai kartu NPWP, jika saat ini kartu yang Anda miliki tengah hilang ataupun rusak maka segera lakukan pengajuan untuk cetak ulang.
Kartu NPWP yang hilang/ mengalami kerusakan kini dapat membuat pengajuan untuk mencetak ulang.
Jika kartu NPWP rusak atau hilang, maka pemiliki dapat mencetak ulang kartu tersebut secara online sebagai salah satu solusi selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Kartu NPWP Belum Dikirim Padahal Sudah Daftar secara Online? Tak Perlu Panik, Segera Lakukan Ini
Dikutip GridFame.id dari situs pajak.go.id melalui KOMPAS.con kartu NPWP yang belum sampai, rusak bahkan hilang bisa memohon pengajuan untuk dicetak ulang.
Caranya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke KPP terdekat.