Find Us On Social Media :

Nia Daniaty Bisa Pingsan Tahu Ini! Sempat Mohon Dibebaskan Olivia Nathania Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong: Terbukti Bersalah!

hukuman olivia nathania terancam semakin berat

GridFame.id - Kasus CPNS bodong yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih terus bergulir.

Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Diketahui, korban penipuan Olivia Nathania berjumlah ratusan orang dengan kerugian total kurang-lebih Rp 9 M.

Salah satu korban Olivia Nathania diketahui mantan guru SMA-nya sendiri.

Tak main-main, 6 korban kasus penipuan Olivia juga dikabarkan meninggal dunia akibat stres berat.

Kasus yang menjerat sang anak membuat Nia Daniaty ikut menuai sorotan publik.

Ia pun ikut panen hujatan dan kecaman netizen sampai dianggap gagal mendidik ibu 1 anak itu.

Getir pahit kembali harus dirasakan Nia Daniaty usai JPU menjatuhkan vonis atas kasus Olivia.

Padahal sebelumnya Olivia sempat memohon dibebaskan karena telah mengembalikan uang para korban.

Baca Juga: Nia Daniaty Malu? Padahal Jadi Saksi Kunci, Ini Alasan Ibu Olivia Nathania Ogah Hadir di Sidang Anaknya: Saya Gak Tega

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap tersangka Olivia Nathania, Senin (28/3/2022). Dalam putusannya, hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. "Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin. Dalam pertimbangannya, hakim juga mengatakan, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun pidana penjara. "Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah. Selain itu, hal yang memberatkan lain karena Olivia Nathania telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah terhadap para korban. "Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi. Mendengar vonis tersebut, Olivia Nathania yang hadir lewat Zoom terlihat menerima keputusan dari hakim. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: 'Remuk, Redam', Nia Daniaty Ngaku Ogah Datang ke Sidang Kasus Anak Kandungnya Sendiri